Peraturan BKN Tentang Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian

by | Apr 8, 2022 | Peraturan Jabatan Fungsional | 0 comments

(1) Koordinator Jabatan Fungsional melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.

(2) Koordinator Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin sekelompok substansi dan sekelompok unsur pejabat fungsional dan pelaksana dalam melaksanakan tugas.

(3) Dalam menjalankan tugasnya koordinator jabatan fungsional dibantu oleh subkoordinator.

(4) Penetapan koordinator dan subkoordinator ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.


(5) Ketentuan mengenai tata kerja dan penilaian kinerja antara koordinator, subkoordinator pejabat fungsional dan pelaksana akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Pemberitahuan

Pemberitahuan untuk para pejabat fungsional yang ingin mengunggah karya tulis ilmiah / jurnal, mohon untuk mengirim ke email redaksi pada banner di atas. Terimakasih atas perhatiannya

JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN PERATURANNYA

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia...

Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

Jabatan Analis Kepegawaian adalah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang benwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS....