(1) Koordinator Jabatan Fungsional melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
(2) Koordinator Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin sekelompok substansi dan sekelompok unsur pejabat fungsional dan pelaksana dalam melaksanakan tugas.
(3) Dalam menjalankan tugasnya koordinator jabatan fungsional dibantu oleh subkoordinator.
(4) Penetapan koordinator dan subkoordinator ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.
(5) Ketentuan mengenai tata kerja dan penilaian kinerja antara koordinator, subkoordinator pejabat fungsional dan pelaksana akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara.