Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya dan Penjelasan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)

by | Mar 24, 2022 | Peraturan Jabatan Fungsional | 0 comments

Jabatan Analis Kepegawaian adalah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang benwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS.

Manajemen PNS adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pengembangan Sistem Manajemen PNS adalah kebijakan manajemen PNS mencakup norma, standar, prosedur mengenai sistem pengadaan kepegawaian, sistem mutasi, sistem
ketatausahaan kepegawaian dan sistem gaji, tunjangan dan kesejahteraan.

Pedoman Penilaian adalah ketentuan yang mengatur secara teknis penilaian butir kegiatan jabatan Analis Kepegawaian.

Unsur adalah tugas Analis Kepegawaian yang terdiri dari Pendidikan, Manajemen PNS, Pengembangan Sistem Manajemen PNS, Pengembangan Profesi dan Penunjang.

Sub Unsur adalah tugas Analis Kepegawaian yang terdiri dari Pendidikan dan Pelatihan, Formasi dan Pengadaan, Mutasi, Diklat, Gaji, Tunjangan dan Kesejahteraan, Ketatausahaan Kepegawaian, Disiplin dan Pengendalian Kepegawaian serta Pemberhentian.

Butir Kegiatan adalah jenis kegiatan yang dapat dikerjakan oleh Analis Kepegawaian dalam rangka mengumpulkan angka kredit.

Kode Kegiatan adalah kode yang menunjukkan tingkat jabatan, unsllr, sub unsur dan butir kegiatan jabatan Analis Kepegawaian.

Satuan Hasil adalah ukuran yang dihasilkan dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seseorang Analis Kepegawaian dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Pelaksana Kegiatan adalah Analis Kepegawaian yang melaksanakan kegiatan
masing.sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penilaian Butir Kegiatan Jabatan Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya

Pemberitahuan

Pemberitahuan untuk para pejabat fungsional yang ingin mengunggah karya tulis ilmiah / jurnal, mohon untuk mengirim ke email redaksi pada banner di atas. Terimakasih atas perhatiannya

Peraturan BKN Tentang Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian

(1) Koordinator Jabatan Fungsional melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi. (2) Koordinator Jabatan Fungsional...

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Beserta Petunjuk Teknisnya

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sistematika Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan...